Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah sebuah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. LKS mencakup semua institusi yang beroperasi di sektor keuangan, termasuk institusi yang mempunyai kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana kepada masyarakat seperti lembaga zakat. Dalam perspektif lain, LKS adalah sebuah entitas keuangan yang prinsip-prinsip operasinya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
lembaga keuangan syariah bank
"Bank Syariah hadir sebagai solusi perbankan tanpa riba, membawa
nilai-nilai Islam dalam setiap transaksi."
Lembaga keuangan syariah terbagi menjadi dua kategori, yaitu lembaga keuangan syariah bank dan lembaga keuangan syariah non-bank. Bank syariah merupakan suatu institusi keuangan yang memberikan layanan dalam melakukan transaksi pembayaran dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam sebagai dasar dari aktivitasnya. Menurut Hayubi bank syariah dianggap sebagai lembaga keuangan yang memiliki tujuan utama untuk terlibat dalam proses mengumpulkan dana dari masyarakat umum, mendistribusikan dana tersebut kepada masyarakat setempat, dan menyediakan layanan perbankan tambahan [2022: 61]. Pada praktiknya Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam semua aktivitasnya. Bank syariah lebih menekankan pada skema bagi hasil antara nasabah dan bank.
Sehingga di bank syariah akan diutamakan pengajuan pembiayaan usaha dari pada penyaluran dana untuk pinjaman atau hutang kepada nasabah. [Sari, 2018: 40]. Berbeda dengan perbankan konvensional yang umumnya tidak mempermasalahkan fasilitas penyaluran dana kepada nasabah dalam bentuk hutang dengan skema bunga yang sering diasosiasikan sebagai riba. Perbedaan ini memilika implikasi yang signifikan dan berdampak besar pada aspek operasional dan produk yang dikembangkan oleh bank syariah.
Bank syariah lebih fokus pada sistem kerja dan kemitraan, dengan penekanan pada kerjasama dan kesiapan semua pihak untuk berbagi keuntungan dan kerugian. Kehadiran bank syariah diharapkan memiliki dampak positif terhadap implementasi sistem ekonomi Islam, yang menjadi keinginan setiap negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Selain itu, kehadiran bank syariah diharapkan memberikan alternatif bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan perbankan yang selama ini didominasi oleh sistem bunga.
Namun, tidak semua masyarakat memilih bank sebagai satu-satunya lembaga pemberi pinjaman atau pembiayaan, tetapi ada alternatif lain pada Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB). Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) merupakan badan hukum yang kegiatan usahanya memberikan jasa di bidang keuangan dengan menghimpun dana tidak secara langsung dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada nasabah. Lembaga keuangan syariah non-bank merupakan suatu opsi yang tersedia bagi para pengusaha yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.
Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB)
"Tak hanya bank, lembaga non-bank juga turut andil dalam ekonomi
syariah dengan layanan berbasis keadilan dan tolong-menolong."
Pengertian dari LKS-NB ini adalah Lembaga keuangan yang mesupport perbankan dengan menerapkan nilai-nilai ajaran Islam dan berperan sebagai penyedia layanan keuangan kepada nasabah yang membutuhkan alternatif pembiayaaan selain dari Bank. Umumnya, lembaga ini tunduk pada peraturan keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan aturan agama dimana dalam implementasinya harus menghindari praktik riba, gharar, dan maisir karena praktik-praktik tersebut dianggap sangat dilarang dan telah dijelaskan dalam al-quran dan al-Hadis. Berikut ini merupakan jenis lembaga LKS-NB:
- Asuransi Syariah
- Koperasi Syariah
- Baitul Maal wa Tanwil (BMT)
- Pegadaian Syariah
- Reksadana Syariah
- Lembaga ZIFSWAF
- Pasar Modal Syariah
Ternyata LKS-NB nggak cuma satu jenis, lho! Mau tahu lebih lengkap tentang jenis-jenisnya? Klik dan temukan jawabannya di artikel selanjutnya.