Akad transaksi dalam ekonomi islam

Akad dalam terminologi fiqih dapat didefinisikan sesuai hubungan antara pernyataan ijab dan qabul

Posted by Muhammad Hafizh Shafa Rabbani on April 22, 2025

Akad dalam terminologi fiqih dapat didefinisikan sebagai hubungan antara pernyataan ijab (penerimaan ikatan) dan qabul (penerimaan katan) dan patuh pada hukum Allah.Berkaitan dengan hal itu maka, segala perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dianggap tidak sah apabila tidak sesuai dengan kehendak Allah. Sebagai contoh, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, penipuan, atau pencurian harta orang lain [Ghazaly, 2010: 51].

Penjelasan tersebut dikuatkan dengan dali Al Qur'an Surat Al Maidah ayat 1 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ۝١

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.

Berdasarkan ayat tersebut dapat menggambarkan bahwa harus memenuhi akad. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep akad dalam perspektif syariat adalah hubungan antara ijab dan gabul yang dilakukan dengan cara yang diperbolehkan oleh hukum Islam dan memiliki pengaruh langsung terhadap hal yang diikat atau ditransaksikan.

Ini berarti bahwa akad termasuk dalam kategori hubungan yang memiliki nilai menurut pandangan syariah antara dua Individu sebagai hasil dari kesepakatan antara keduanya yang kemudian disebut sebagai ijab dan qabul. Dalam ekonomi Islam, terdapat beberapa akad transaksi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa contoh akad transaksi dalam ekonomi Islam:

  1. Murabahah: ... Jual beli transparan, penuh kejujuran.

    Akad ini merupakan penjualan barang dengan keuntungan yang sudah disepakati sebelumnya antara penjual dan pembeli. Penjual membeli barang yang diinginkan oleh pembeli dan kemudian menjualnya dengan tambahan keuntungan yang sudah ditentukan. Murabahah umumnya digunakan dalam pembiayaan pembelian rumah, kendaraan, dan barang konsumsi lainnya.

  2. Mudharabah: ... Bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.

    Akad ini adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) untuk mendapatkan keuntungan. Pemilik modal menyediakan modal, sementara pengelola bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Mudharabah sering digunakan dalam pembiayaan proyek dan investasi.

  3. Musyarakah: ... Kerja sama usaha, risiko dan untung dibagi bersama.

    Akad ini adalah bentuk kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Setiap pihak menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah sering digunakan dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

  4. Ijarah: ... Sewa dengan akad yang adil dan jelas.

    Akad ini adalah sewa atau penggunaan aset dengan membayar biaya sewa. Pemilik aset (mu'jir) meminjamkan aset kepada pihak lain (musta'jir) untuk jangka waktu tertentu dan menerima pembayaran sewa. Ijarah digunakan dalam pembiayaan perumahan, kendaraan, dan peralatan.

  5. Salam: ... Pesan di awal, bayar di muka, hasil di kemudian.

    Akad ini adalah jual beli barang dengan pembayaran dimuka Pembeli membayar harga penuh di awal, dan penjual menyerahkan barang di masa yang akan datang. Salam digunakan dalam perdagangan komoditas, terutama bahan pangan.

  6. Istisna: ... Akad produksi sesuai pesanan dan kesepakatan.

    Akad ini adalah pesanan pembuatan barang dengan pembayaran di awal atau secara bertahap. Pembeli memesan barang yang akan dibuat sesuai spesifikasi tertentu, dan penjual bertanggung jawab untuk memproduksi dan menyampaikan barang sesuai dengan kesepakatan. Istisna umumnya digunakan dalam sektor konstruksi dan manufaktur.

Akad-akad transaksi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian). maysir (perjudian), dan aktivitas yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai Islam. Andaikan ada perdebatan tentang akad itu hanya berkaitan dengan cara pandang suatu transaksi dilakukan, dan bukan pada konteks substansi akad yang digunakan.

Text by Muhammad Hafizh Shafa Rabbani · Images by freepik.com