Reksadana merupakan suatu wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan tujuan untuk kemudian diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek, seperti obligasi, saham. atau valuta asing oleh Manajer Investasi. Di sisi lain, reksadana syariah adalah jenis reksadana di mana kebijakan dan pengelolaan investasinya mengikuti prinsip-prinsip syariah. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat an-Nisa' ayat 29 sebagai berikut
“Investasi cerdas dan berkah—dikelola sesuai prinsip syariah, bebas
dari unsur haram.”
An-Nisa' ayat 29 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat diatas memberikan penegasan bahwa dalam melakukan kegiatan ekonomi tidak boleh dilakukan dijalan yang bathil. Dan ini berlaku juga pada kegiatan investasi pada reksadana yang akhirnya harus ada reksadana syariah sebagai wadah investasi dijalan yang sesual dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Text by Fadly Fais Fajaruddin · Images by freepik.com